Foto Bersama Non Mahram dalam Tinjauan Islam
Oleh: Erwin Wahyu
Banyak hal hari ini dilakukan atas nama kenangan, kebersamaan, dan dokumentasi. Namun Islam mengajarkan bahwa tidak semua yang lumrah menurut manusia otomatis dibenarkan oleh syariat. Salah satunya adalah praktik foto bersama antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Melalui tinjauan Islam, tulisan ini mencoba menempatkan kembali persoalan tersebut pada kerangka syariat, agar dokumentasi tidak mengorbankan keselarasan dengan nilai-nilai yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.
Pemisahan Laki-Laki dan Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat Madinah
Dalam masyarakat Madinah yang dibangun langsung oleh Rasulullah ﷺ, hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan berjalan secara bebas. Prinsip dasarnya adalah pemisahan, bukan percampuran. Interaksi antara keduanya hanya terjadi karena kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat dan tetap berada dalam koridor adab, tanpa ikhtilāṭ bebas. Pola ini bukan sekadar kebiasaan sosial, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang ditata langsung oleh Nabi ﷺ.
Hal ini tampak jelas dalam pengaturan ruang publik. Rasulullah ﷺ bahkan mengusulkan agar salah satu pintu masjid dikhususkan bagi para wanita dengan sabda beliau ﷺ:
لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ
“Seandainya pintu ini kita khususkan untuk para wanita.” (HR. Abū Dāwūd no. 462)
Anas bin Malik رضي الله عنه menuturkan bahwa setelah itu pintu tersebut tidak pernah dimasuki oleh laki-laki. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pemisahan akses bukan sekadar adab pribadi, tetapi kebijakan sosial yang disengaja untuk mencegah percampuran yang tidak perlu.
Pengaturan serupa juga terlihat di jalan umum. Rasulullah ﷺ bersabda kepada para wanita:
اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ
“Mundurlah kalian, karena kalian tidak layak berjalan di tengah jalan.” (HR. Abū Dāwūd no. 5272 – hasan)
Rasulullah ﷺ menasihati para wanita agar berjalan di pinggir jalan dan tidak berdesak-desakan dengan laki-laki di tengah jalan. Arahan ini bertujuan menjaga jarak fisik dan mencegah terjadinya sentuhan atau interaksi yang dapat membuka pintu fitnah, meskipun berada di ruang publik.
Masjid sebagai tempat ibadah paling mulia pun menjadi contoh pemisahan yang ideal. Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan, dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang; sedangkan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang.” (HR. Muslim no. 440)
Pengaturan dari Rasulullah ﷺ ini menunjukkan adanya jarak yang disengaja antara dua jenis kelamin, bahkan dalam ibadah.
Setelah shalat, Nabi ﷺ juga menahan para laki-laki sejenak agar para wanita dapat keluar terlebih dahulu, sehingga tidak terjadi percampuran saat keluar masjid.
Ummu Salamah رضي الله عنها berkata:
“Ketika Nabi ﷺ salam, para wanita segera bangkit dan pergi, sementara Nabi ﷺ dan para laki-laki tetap duduk sejenak.” (HR. al-Bukhārī no. 870)
Dalam bidang pendidikan, pemisahan tetap dijaga tanpa menghalangi akses ilmu. Ketika para sahabiyah menyampaikan bahwa majelis Nabi ﷺ lebih banyak dihadiri oleh laki-laki, Rasulullah ﷺ merespons dengan menetapkan hari khusus untuk mengajar para wanita. Para sahabiyah berkata:
“Kaum laki-laki telah menguasai majelismu, maka buatkanlah hari khusus untuk kami.” (HR. al-Bukhārī no. 101)
Rasulullah ﷺ pun mengkhususkan majelis terpisah. Ini menunjukkan bahwa pendidikan bagi perempuan sangat diperhatikan, namun tetap dilaksanakan dalam suasana yang terpisah dan terjaga dari ikhtilāṭ bebas.
Demikian pula dalam aktivitas ekonomi. Para wanita di masa Nabi ﷺ, termasuk Khadijah رضي الله عنها, dikenal aktif berdagang dan berinteraksi di pasar. Namun interaksi tersebut berlangsung seperlunya, tidak berlama-lama, tanpa khalwat, dan tanpa tabarruj (Ibn Ḥajar, Fatḥ al-Bārī, 4/336). Pasar Madinah pun berada di bawah pengawasan langsung Rasulullah ﷺ, yang tidak hanya mengontrol transaksi, tetapi juga menjaga akhlak dan memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat.
Semua pengaturan ini diperkuat dengan konsep hijab sebagai sistem sosial. Allah SWT berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
“Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari balik hijab (tabir/pembatas).” (QS. Al-Aḥzāb: 53)
Dalam QS. Al-Aḥzāb ayat 53 di atas, Allah SWT memerintahkan agar interaksi dilakukan dari balik hijab. Al-Qurṭubī menjelaskan bahwa ayat ini menjadi landasan penting dalam pemisahan ruang sosial antara laki-laki dan perempuan, demi menjaga kesucian hati dan kehormatan kedua belah pihak.
Dari keseluruhan gambaran ini, jelas bahwa pemisahan bukanlah bentuk pengucilan atau pembatasan yang tidak manusiawi, melainkan prinsip syariat yang bertujuan menjaga kehormatan dan ketertiban sosial. Karena itu, para ulama merumuskan kaidah fikih:
الأَصْلُ فِي عَلاقَةِ الرَّجُلِ بِالْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ الِانْفِصَالُ لَا الِاخْتِلَاطُ
Asal hubungan laki-laki dan perempuan ajnabiyyah adalah terpisah, bukan bercampur. (Ibn Taymiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 15/418)
Kaidah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Taymiyyah, menjadi fondasi dalam memahami relasi sosial dalam Islam dan menjelaskan mengapa syariat sangat menekankan pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Bagaimana dengan Foto Bersama Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram?
Kaidah fikih di atas menunjukkan bahwa percampuran laki-laki dan perempuan bukan kondisi asal, melainkan pengecualian yang hanya dibolehkan karena hajat syar‘i dan dengan batasan ketat. Oleh karena itu, setiap bentuk kebersamaan yang tidak memiliki kebutuhan syariat harus dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu pemisahan.
Foto bersama antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada hakikatnya adalah bentuk kebersamaan yang disengaja, tidak lahir dari kebutuhan darurat, dan tidak berhenti pada momen sesaat. Ia justru mengabadikan kebersamaan visual, yang membuka peluang pandangan berulang, fitnah, dan ketertarikan, sehingga bertentangan dengan prinsip pemisahan yang ditetapkan syariat.
Karena itu, berdasarkan kaidah tersebut, foto bersama non-mahram tidak dapat diposisikan sebagai perkara mubah secara asal. Ia merupakan penyelisihan terhadap asas hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam, serta termasuk sarana yang membuka pintu pelanggaran yang lebih besar. Maka, meninggalkannya adalah sikap yang lebih selamat bagi agama, kehormatan, dan kebersihan masyarakat.
Solusi Halal dalam Mengabadikan Kenangan
Jika foto bersama antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dipandang haram karena melanggar prinsip pemisahan dalam syariat, maka Islam tidak menutup pintu kenangan, tetapi memberikan solusi yang bersih dan halal. Solusinya adalah dengan memisahkan foto berdasarkan jenis kelamin.
Foto bersama laki-laki dengan laki-laki saja, dan perempuan dengan perempuan saja, tetap dapat mengabadikan momen kebersamaan tanpa melanggar batas syariat. Cara ini sejalan dengan kaidah Islam bahwa asal hubungan laki-laki dan perempuan ajnabiyyah adalah terpisah, bukan bercampur, sekaligus menjaga kehormatan dan menutup pintu fitnah.
Dengan pemisahan ini, kenangan tetap terjaga, dokumentasi tetap ada, dan nilai ketaatan tidak dikorbankan. Inilah keindahan syariat Islam: menjaga maslahat tanpa menghalalkan pelanggaran, serta menghadirkan solusi yang mudah, bermartabat, dan menenangkan hati. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Sumber Tulisan di Sini
Bagaimana jika berfoto bersama antara laki-laki dan perempuan, misal pertama: dua orang perempuan dan satu orang lelaki hanya saja satu di antara dua perempuan tersebut adalah istrinya si lelaki. Apakah itu boleh? Yang kedua: empat orang 2 laki-laki dan 2 perempuan berfoto bersama, dua perempuan di dalamnya bersama pasangannya masing-masing yakni dua lelaki di dalam frame tersebut. Apakah itu juga boleh? Banyak yang bertanya tentang foto bersama antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, khususnya dalam kondisi tertentu. Misalnya, satu laki-laki berfoto bersama istrinya dan satu perempuan lain yang bukan mahram. Atau dua pasangan suami istri berfoto bersama dalam satu bingkai. Pertanyaan yang sering muncul kemudian adalah: apakah ini dibolehkan? Dan yang lebih penting: apakah ini memang dibutuhkan?
Dalam Islam, persoalan hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak dilepaskan dari prinsip dasar syariat. Kaidah yang dirumuskan para ulama menyebutkan bahwa asal hubungan laki-laki dan perempuan ajnabiyyah adalah terpisah, bukan bercampur. Artinya, percampuran bukanlah keadaan normal yang dibenarkan secara otomatis, melainkan pengecualian yang hanya boleh terjadi jika ada kebutuhan syar‘i yang jelas dan dengan batasan yang ketat.
Karena itu, setiap bentuk kebersamaan antara laki-laki dan perempuan perlu ditimbang: apakah benar ada kebutuhan yang diakui oleh syariat, ataukah sekadar keinginan dan kebiasaan? Dalam banyak kasus foto bersama, jawabannya jujur harus diakui: tidak ada kebutuhan syar‘i yang mendesak. Foto bersama biasanya dilakukan atas nama kenangan, kebersamaan, atau dokumentasi pribadi, bahkan sering kali hanya untuk dibagikan di media sosial. Semua ini bukan hajat syar‘i, karena tanpa foto tersebut tidak ada ibadah yang terganggu, tidak ada akad yang batal, tidak ada hak yang hilang, dan tidak ada kesulitan nyata yang muncul.
Pada kasus satu laki-laki berfoto bersama istrinya dan satu perempuan lain yang bukan mahram, keberadaan istri tidak otomatis mengubah hukum asal hubungan dengan perempuan ajnabiyyah tersebut. Foto itu tetap merupakan bentuk kebersamaan visual yang disengaja dengan non-mahram, tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat. Demikian pula pada foto dua pasangan suami istri dalam satu bingkai. Meskipun masing-masing berada bersama pasangannya, tetap terjadi percampuran laki-laki dan perempuan ajnabiyyah dalam satu momen yang sengaja diabadikan. Jika tujuannya hanya untuk kenangan atau unggahan media sosial, maka urgensinya sangat lemah dalam timbangan syariat.
Islam juga mengajarkan prinsip penting: jika tersedia alternatif halal yang mudah, maka gugur klaim kebutuhan terhadap sesuatu yang bermasalah. Dalam konteks foto, solusi halal sangat jelas dan mudah dilakukan. Laki-laki dapat berfoto bersama laki-laki saja, dan perempuan berfoto bersama perempuan saja. Pasangan suami istri dapat berfoto berdua. Dengan cara ini, kenangan tetap terjaga, dokumentasi tetap ada, dan tidak ada batas syariat yang dilanggar. Tidak ada maslahat yang hilang, dan tidak ada kesulitan yang ditimbulkan.
Justru menjadikan media sosial sebagai alasan foto bersama campur semakin memperlemah argumen kebolehan. Foto yang diunggah akan dilihat berulang kali oleh banyak mata, membuka pintu pandangan yang tidak perlu, komentar, dan potensi fitnah yang terus berulang. Sesuatu yang mungkin dianggap ringan pada awalnya dapat berubah menjadi masalah karena akibatnya. Karena itulah para ulama menekankan pentingnya menutup pintu-pintu yang mengarah kepada pelanggaran, meskipun bentuk awalnya terlihat sepele.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa dalam kasus-kasus foto bersama antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak boleh”, tetapi lebih dalam: apakah memang dibutuhkan? Ketika tidak ada kebutuhan syar‘i dan solusi halal tersedia dengan mudah, maka sikap yang paling selaras dengan ajaran Islam adalah meninggalkannya. Inilah wujud kehati-hatian yang menjaga kehormatan, membersihkan hati, dan menenangkan nurani.
Syariat Islam tidak memusuhi kenangan dan dokumentasi. Ia hanya mengajarkan agar kenangan dijaga tanpa mengorbankan ketaatan, dan kebersamaan dirawat tanpa melanggar batas yang telah Allah tetapkan. Dengan cara itulah seorang muslim memuliakan dirinya, keluarganya, dan masyarakatnya.
