0
Home  ›  Internasional  ›  Palestina

Fatwa Jihad Ulama Dunia: Seruan Melawan Israel dalam Konflik Gaza

Dalam beberapa hari terakhir, dunia Islam diguncang oleh fatwa besar yang dikeluarkan oleh Persatuan Ulama Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS). Fatwa ini menyerukan jihad melawan Israel sebagai respons terhadap eskalasi konflik di Jalur Gaza yang telah berlangsung sejak Oktober 2023 dan semakin memanas pada Maret 2025. Fatwa ini tidak hanya ditujukan kepada umat Muslim yang mampu, tetapi juga kepada para pemimpin negara-negara mayoritas Muslim untuk mengambil tindakan nyata secara militer, ekonomi, dan politik.

Fatwa Jihad Ulama Dunia: Seruan Melawan Israel dalam Konflik Gaza

Latar Belakang Fatwa

Fatwa ini dikeluarkan setelah serangan masif Israel ke Gaza yang mengakibatkan ribuan korban jiwa dan kehancuran besar-besaran. Sekretaris Jenderal IUMS, Sheikh Ali Al-Qaradaghi, menyebut agresi ini sebagai "genosida sistematis" terhadap rakyat Palestina. Dalam pernyataan resminya pada 4 April 2025, Qaradaghi menegaskan bahwa ketidakmampuan negara-negara Arab dan Islam untuk membela Gaza adalah "kejahatan besar" menurut hukum Islam.

IUMS adalah lembaga Islam internasional yang berbasis di Doha, Qatar, dan didirikan pada tahun 2004. Organisasi ini dikenal sebagai wadah ulama dari berbagai negara untuk memberikan panduan keagamaan terkait isu-isu kontemporer umat Islam. Fatwa yang dikeluarkan IUMS sering kali memiliki pengaruh besar di kalangan Muslim Sunni global.

Isi Utama Fatwa

Fatwa ini terdiri dari 15 poin utama yang mencakup berbagai aspek jihad dan tanggung jawab umat Islam dalam menghadapi konflik Palestina-Israel. Berikut adalah beberapa poin pentingnya:

1. Kewajiban Jihad Melawan Israel 

   Fatwa ini menegaskan bahwa jihad melawan Israel adalah kewajiban individu (fardhu 'ain) bagi setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini dimulai dari rakyat Palestina, kemudian negara-negara tetangga seperti Mesir, Yordania, dan Lebanon, hingga seluruh dunia Muslim.

2. Larangan Mendukung Israel 

   Dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada Israel, termasuk dukungan militer, logistik, atau ekonomi. Memberikan bantuan semacam itu dianggap sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam.

3. Boikot Ekonomi

   Fatwa ini menyerukan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel dan melarang penyediaan sumber daya seperti minyak, gas, makanan, dan air kepada Israel.

4. Aliansi Militer Islam

   Negara-negara Muslim didesak untuk membentuk aliansi militer bersama guna melindungi wilayah Islam dan membela rakyat Palestina. Fatwa ini menyebut bahwa pembentukan aliansi semacam itu adalah kewajiban mendesak yang tidak boleh ditunda.

5. Peninjauan Perjanjian dengan Israel

   Negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian damai dengan Israel diminta untuk meninjau ulang kesepakatan tersebut dan menggunakan pengaruh mereka untuk menekan Israel secara diplomatik.

6. Partisipasi Finansial

   Umat Muslim yang tidak dapat berjihad secara fisik didorong untuk berkontribusi melalui dukungan finansial guna memperkuat perjuangan rakyat Palestina.

Respon Dunia Islam

Fatwa ini mendapat dukungan luas dari ulama terkemuka dunia. Sebanyak 14 ulama lainnya turut mendukung seruan Qaradaghi, menjadikannya salah satu fatwa paling signifikan dalam sejarah modern konflik Palestina-Israel. Namun, tidak semua pihak sepakat dengan pendekatan ini. Misalnya, lembaga Dar Al-Ifta Mesir menyatakan bahwa seruan jihad harus mempertimbangkan kemampuan politik, militer, dan ekonomi negara-negara Muslim agar tidak menjadi langkah yang kontraproduktif.

Implikasi Geopolitik

Fatwa ini memiliki dampak luas tidak hanya di kalangan umat Islam tetapi juga dalam hubungan internasional. Seruan untuk jihad bersenjata dan embargo ekonomi terhadap Israel dapat memperburuk ketegangan di Timur Tengah serta memengaruhi hubungan antara negara-negara Muslim dengan sekutu-sekutu Barat mereka.

Selain itu, fatwa ini memperkuat posisi kelompok perlawanan seperti Hamas yang telah lama terlibat dalam konflik bersenjata melawan Israel. Dukungan finansial dan moral dari dunia Islam dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam menghadapi agresi militer Israel.

Palestina Masalah Umat Islam

Fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan oleh IUMS menunjukkan respons tegas ulama dunia terhadap eskalasi konflik di Gaza. Seruan ini tidak hanya menggarisbawahi pentingnya solidaritas umat Islam tetapi juga menekankan tanggung jawab kolektif negara-negara mayoritas Muslim dalam membela rakyat Palestina.

Sebagaimana diketahui, masalah Palestina itu merupakan masalah kaum Muslim di seluruh dunia, bukan hanya masalah bangsa Arab, apalagi direduksi hanya masalah rakyat Palestina. Ini karena Palestina adalah tanah kharajiyah, yang merupakan milik kaum Muslim di seluruh dunia, bukan hanya milik rakyat Palestina, atau bangsa Arab. Di Palestina juga ada Masjidil Aqsa serta tempat Isra’ dan Mikraj Nabi Muhammad saw., yang bukan hanya milik rakyat Palestina, atau bangsa Arab, tetapi merupakan milik umat Islam di seluruh dunia. Karena itu masalah Palestina bukan hanya masalah rakyat Palestina dan bangsa Arab, tetapi masalah umat Islam di seluruh dunia.

Lalu, bagaimana solusinya? Solusinya bukan terkait masalah teritorial, tetapi eksistensi. Artinya, yang menjadi masalah bagi rakyat Palestina, bangsa Arab dan kaum Muslim di seluruh dunia, bukan masalah teritorial entitas Israel, tetapi eksistensi entitas itu di wilayah Palestina. Itulah masalah utamanya. Selama eksistensinya tetap ada di sana, selama itu pula masalahnya tidak selesai. Karena itu solusinya adalah dengan menghilangkan eksistensinya dari wilayah Palestina, sebagaimana saat Khilafah masih ada.

Posting Komentar
Cari
Menu
Warna
Bagikan
Additional JS