0
Home  ›  Hukum  ›  Nasional

Apakah People Power Sama Dengan Makar?

"Apakah People Power Sama Dengan Makar?"

Umatizen - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pasca penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan (7/5).

Terkait pernyataan Kapolri ini, perlu kami sampaikan pendapat hukum sebagai berikut :
  1. Bahwa unsur utama dari tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam pasal 107 KUHP adalah 'ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah', lengkapnya pasal 107 KUHP berbunyi : "(1) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
  2. Bahwa sayangnya, KUHP tidak memberikan definisi baku tentang makar, proses transliterasi bahasa Belanda 'Aanslag' menjadi 'makar' tidak diberi penjelasan dan keterangan lebih lanjut. Persoalan makar ini pernah sampai ke MK melalui perkara nomor 7/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 28/PUU-XV/2017, namun MK menolak untuk memberikan tafsiran limitatif terhadap istilah makar ini.
  3. Bahwa makar adalah kata serapan dari bahasa Arab untuk mentransliterasi kata 'Aanslag' dalam bahasa Belanda. Secara bahasa, Aanslag mewajibkan adanya 'serangan', yang sifatnya fisik yang bertujuan untuk menggulingkan Pemerintah.
  4. Bahwa jika Aanslag didefinisikan bergeser menjadi 'makar' dalam arti serapan bahasa Arab merujuk arti harfiah makar dalam bahasa Indonesia, makar bisa diartikan : 1. akal busuk; tipu muslihat: segala -- nya itu sudah diketahui lawannya; 2. perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena -- menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; 3. perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan.
  5. Bahwa Makar dalam pengertian bahasa apalagi makar merujuk pengertian 'Aanslag' dalam bahasa Belanda, keduanya jelas membutuhkan unsur 'ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah', hal mana penyidik tidak bisa serampangan menerapkan pasal pidana makar ini atas dalih atau kepentingan politik tertentu.
  6. Bahwa wacana people power yang bergulir saat ini, adalah wacana tentang keinginan rakyat untuk menyatakan aspirasi tentang adanya dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang selama ini tidak mendapatkan respons memuaskan melalui saluran hukum yang ada.
  7. Bahwa people power yang dimaksud tidak lain dan tidak bukan adalah ikhtiar pamungkas rakyat untuk menggunakan hak konstitusi yang dimilikinya, berupa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, untuk memperjuangkan nasibnya, suara-suaranya, dan masa depannya.
  8. Bahwa menurut konstitusi, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah dijamin. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tegas menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
  9. Bahwa sepanjang tujuan gerakan people power adalah dalam rangka menjalankan hak konstitusi berupa hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, maka kegiatan ini dijamin undang undang. Pasal 28 UUD 45 menyebutkan : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  10. Bahwa praktiknya, secara substansi gerakan people power ini pernah dilakukan pada saat aksi 212, dimana ketika itu umat Islam berkumpul di Monas untuk menjalankan hak konstitusi, berupa penyampaian pendapat dan aspirasi agar Ahok si penista Agama segera diproses hukum.
  11. Bahwa adapun People Power yang diwacanakan saat ini, adalah gerakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat tentang adanya dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif sekaligus menuntut Pemerintah atau negara menindak tegas pelaku curang dalam pemilu, tentu hal ini adalah tindakan yang wajar, biasa saja, alami dan konstitusional.

Jadi jelaslah bahwa people power yang dilakukan dalam rangka menjalankan hak konstitusi berupa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah sah, legal dan konstitusional. People power dimaksud bukanlah makar.

Namun, jika Pemerintah melalui Kapolri justru menindak secara represif gerakan aspirasi rakyat ini dengan tudingan makar, maka justru pemerintahlah sebenarnya yang memicu gerakan makar. Karena tindakan hukum yang menyalahi hukum, abuse of power, dapat memicu respons rakyat untuk bertindak diluar kendali.

Jika persoalannya telah terjadi amuk rakyat, maka logikanya bukan persoalan konstitusi lagi, tapi siapa yang menang. Dan menurut hemat penulis, Pemerintah sebaiknya tidak menyulut gerakan rakyat melawan diluar jalur konstisusi. Karena dalam sejarahnya, tidak ada pemerintahan yang bisa menang melawan gerakan rakyatnya. [].

Sumber : Ahmad Khozinudin, S.H. (Ketua LBH. Pelita Umat)
- Apakah People Power Sama Dengan Makar?
Posting Komentar
Cari
Menu
Warna
Bagikan
Additional JS