Umat Tak Wajib Menyiapkan Khilafah Karena Belum Ada Kemampuan?
"Umat Tak Wajib Menyiapkan Khilafah Karena Belum Ada Kemampuan? "apakah umat Islam -yang jumlahnya hampir dua miliar dan di dalamnya ada para raja"
Sebagian orang menganalogikan kewajiban khilafah dengan haji dan menarik kesimpulan bahwa kaum muslimin tidak wajib mengusahakan kesiapan utk membangun khilafah karena kewajiban hanya datang setelah ada kemampuan, seperti halnya ibadah haji.
Padahal, ibadah haji itu kewajiban personal sehingga kadar kemampuan haji semata-mata bersandar pada kondisi personal. Jika seseorang tidak mampu, maka dia tidak diwajibkan haji dan tidak wajib berusaha utk mencapai level kemampuan itu.
Adapun kewajiban khilafah, alias -lebih jelasnya-: kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan yg akan mengatur kehidupan publik dengan Syariah Islam, menyatukan umat, dan menyebarkan Islam ke dunia dgn dakwah dan jihad, maka ia merupakan fardhu kifayah alias kewajiban yg ditanggung bersama oleh seluruh umat Islam. Kemampuan utk mendirikan khilafah tidak diukur dari kemampuan individu, melainkan kemampuan umat secara kolektif.
Maka, alangkah janggalnya, jika seseorang menggantungkan kewajiban ini kepada kondisi personal dirinya atau individu lain. Seharusnya, daya pikirnya digunakan untuk menjawab pertanyaan, "apakah umat Islam -yang jumlahnya hampir dua miliar dan di dalamnya ada para raja, jenderal dan miliarder ini- mampu mendirikan khilafah?
Tentu, jika akal masih bekerja dengan benar, jawabnya MAMPU. Sudah ratusan kali kita katakan bahwa persoalannya bukan masalah kemampuan, melainkan KEMAUAN. Para raja, penguasa, jenderal, miliarder, itu belum punya kesadaran dan kemauan untuk menegakkan Syariat Allah secara komprehensif dalam kerangka negara.
Maka, hal yg wajib dilakukan adalah berdakwah untuk menumbuhkan kesadaran dan dukungan kekuatan di tengah umat, bukan malah diam dan meremehkan kewajiban yg sangat penting ini.
Analogi yang lebih tepat
Jika seseorang belum mampu memahami hal di atas, maka bisa kita buatkan analogi seperti ini:
"jika penduduk suatu kampung berpenduduk muslim belum punya tempat shalat berjamaah, padahal di sana banyak orang kaya, maka persoalannya ada pada kesadaran dan kemauan, bukan kemampuan. Jika kesadaran akan kewajiban ini hanya dimiliki oleh lima orang miskin yang numpang hidup di pekarangan orang lain (sehingga dia tidak punya kemampuan utk membangun masjid), mereka memang tidak dibebani di luar kemampuan, namun keberadaan masjid itu tetap fardhu kifayah atas seluruh penduduk muslim.
Dalam kondisi di atas, apakah orang² miskin yg punya kesadaran itu berkewajiban untuk membangunkan kesadaran orang lain hingga ada yg rela memberikan tanahnya untuk menjadi masjid, atau hingga ada orang² yang mengumpulkan uang untuk membeli tanah sebagai masjid?
Ataukah mereka cukup diam, tak perlu bicara soal masjid, tak perlu mengajak orang lain utk membangun masjid, tak ada kewajiban apapun bagi mereka untuk berdakwah?
Gimana, coba kita #mikir ?
(Ust Titok)